Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |22:13 WIB
Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH
Kepala BPJPH soal Produk Halal AS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebetulnya melalui proses yang setara bahkan dalam beberapa aspek lebih ketat dibandingkan dengan standar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang berkembang mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut-sebut tidak memerlukan sertifikasi halal di Indonesia, menyusul kerjasama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

"Tapi kalau prosesnya minimal sama, kalau tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, lebih ketat lagi. Mereka banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafii yang relatif paling toleran," ujar Haikal dalam media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia mencontohkan salah satu standar yang dinilai lebih ketat adalah terkait kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Menurutnya, ketentuan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti IFANCA bahkan tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali.

Sementara di Indonesia, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), masih diperbolehkan adanya kandungan alkohol hingga batas tertentu dalam kondisi khusus, seperti untuk kebutuhan obat.

"Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," katanya.

Babe Haikal juga menjelaskan bahwa di beberapa negara seperti Australia, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan halal bahkan dilakukan sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam.

Ia menyebutkan, apabila petugas penyembelih diketahui melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, maka dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement