JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bergeming menghadapi protes pelaku usaha, khususnya dari sektor kelapa sawit, terkait kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Menkeu menilai keberatan tersebut tidak proporsional mengingat sektor sawit yang menjadi andalan ekspor selama ini gagal mendongkrak cadangan devisa (Cadev) Indonesia secara signifikan.
Purbaya menyatakan kekecewaannya karena posisi Cadev nasional terus tertahan di kisaran 150 miliar dolar AS selama bertahun-tahun, meskipun neraca perdagangan telah mencatatkan surplus selama 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
"Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin kan," tegas Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Purbaya mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan terbaru yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2026 ini memperketat ruang gerak eksportir dalam menempatkan dolar mereka.
Berdasarkan ketentuan terbaru, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE di Bank Milik Negara (Himbara) dan dari total penempatan tersebut, 50 persen diperkenankan untuk dikonversi ke dalam Rupiah guna memperkuat stabilitas mata uang nasional.