Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Nafkah Bulanan yang Wajib Dibayar Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Bercerai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |21:01 WIB
Segini Nafkah Bulanan yang Wajib Dibayar Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Bercerai
Segini Nafkah Bulanan yang Wajib Dibayar Ridwan Kamil ke Atalia Usai Resmi Bercerai (Foto: Okezone)
A
A
A

Tidak dijelaskan berapa nafkah bulanan yang wajib dibayar Ridwan Kamil ke Atalia. Namun, dalam amar putusan tersebut, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini diwajibkan memberikan nafkah bulanan bagi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zahra. Dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang dibuat pada 19 Desember 2025, terinci bahwa Ridwan Kamil sanggup menanggung nafkah untuk Zahra minimal Rp20 juta per bulan.

Besaran nafkah ini difokuskan untuk biaya hidup harian Zahra yang saat ini diketahui tengah kuliah di Inggris.

Angka Rp20 juta ini belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil. Bahkan, terdapat klausul khusus yang mengatur adanya kenaikan nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.

"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement