OJK juga menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal. Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, bank diminta melakukan enhanced due diligence dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Identitas Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.
Di sisi lain, sebagai bagian dari penegakan ketentuan, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja per 15 Desember 2025.
Ketahanan perbankan dipastikan tetap kuat dengan rasio permodalan (CAR) di level 26,05 persen. Kualitas aset juga membaik, tercermin dari rasio NPL Gross yang turun ke level 2,21 persen dan NPL Net di posisi 0,86 persen. Dengan indikator yang positif ini, OJK optimistis kinerja perbankan tahun 2026 akan tetap stabil meski tetap mewaspadai faktor eksternal dan kondisi ekonomi global.
(Dani Jumadil Akhir)