Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
Baca Selengkapnya: Ini Daerah dengan Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi dan Terendah Indonesia
(Feby Novalius)