Bahlil menambahkan, ke depan kebutuhan energi badan usaha swasta juga bisa dipenuhi dari dalam negeri. Hal ini sesuai dengan perintah konstitusi Pasal 33, bahwa produksi untuk hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, dan negara wajib menyiapkannya.
"Supaya badan usaha swasta ini membeli produksi dalam negeri lewat Pertamina," ujarnya.
Untuk avtur, Bahlil menyebut, pada 2027 insyaAllah Indonesia tidak lagi mengimpor. Ke depan, fokus akan diarahkan pada impor crude oil saja.
"Kalau ini bisa kita lakukan, gerakan tambahan ini semakin tipis. Setelah ini ramai di sosial media, Menteri ESDM akan menertibkan jalur para importir. Tapi tidak ada masalah, Bapak Presiden, demi merah putih, jangankan nyawa, semua kita korbankan," tegasnya.