Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor Pusat Digeledah KPK, Ini Respons DJP

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |17:59 WIB
Kantor Pusat Digeledah KPK, Ini Respons DJP
Kantor Pajak Digeledah KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta. 

Aktivitas pegawai DJP pun terpantau sepi di tengah upaya pengumpulan barang bukti oleh lembaga antirasuah.

Menanggapi tindakan penggeledahan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menegaskan institusinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang sedang berjalan.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," tegas Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli memastikan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap terbuka dan membantu penyidik KPK dalam menyediakan data atau akses yang dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum di lingkungan kementerian tersebut.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," lanjutnya.

 

Mengenai substansi kasus, rincian perkara, serta siapa saja pihak yang terseret dalam penggeledahan ini, Rosmauli enggan memberikan komentar lebih jauh. Pihak DJP memilih untuk menyerahkan seluruh aliran informasi terkait perkara kepada pihak penyidik.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," pungkas Rosmauli.

Berdasarkan pantauan di lokasi hingga Selasa sore, petugas KPK masih terus melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan strategis di Kantor Pusat DJP. Meskipun operasional layanan publik tetap diupayakan berjalan, kehadiran para pegawai di area terbuka gedung tersebut tampak jarang terlihat dibandingkan hari biasanya.

Penggeledahan ini diduga merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya melibatkan oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. 

DJP sebelumnya telah menyatakan komitmen zero tolerance terhadap korupsi dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian jika pegawainya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement