Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Bisa Gugat Perdata (Foto: Okezone)
Kemudian, dia menyebut OJK telah melakukan pembatasan usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya mencegah adanya korban (lender) baru.
“Kalau kita tidak batasi kegiatan usaha ini, ada korban baru nanti, datang lagi yang baru, Jadi kami minta, dilarang menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, di antaranya pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025.
“Pada 11 November 2025, kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi XI (DPR RI) untuk menyampaikan apa yang terjadi dan apa tindak lanjut yang kami lakukan,” ujar Agusman.
Mengacu peraturan, Agusman menjelaskan bahwa pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, di antaranya normal, intensif, serta khusus, yang mana PT DSI telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.
“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri.
“Harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,” ujar Agusman.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus fraud ini.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri.
(Dani Jumadil Akhir)