Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain konsumen;
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan/atau
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu pada huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Pengaturan ini dimaksudkan memberikan pedoman bagi PUJK dalam melakukan penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan, mengingat permasalahan penagihan menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, periode jam dan hari merupakan representasi kewajaran aktivitas PUJK dan konsumen, serta mengikuti beberapa referensi seperti peraturan yang relevan.
(Dani Jumadil Akhir)