- Pindah faskes hanya bisa dilakukan setelah minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya
- Status kepesertaan harus aktif
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Selain aplikasi Mobile JKN, pindah faskes BPJS juga bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi WhatsApp) dan call center BPJS Kesehatan 165.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.