Kemudian, Bimo bilang ada wajib pajak yang kemauan membayarnya tinggi tapi terkendala masalah administrasi. Ada pula tantangan soal penerimaan cenderung stagnan karena adanya perubahan perilaku pelaku usaha, selain wajib pajak yang memang berisiko tinggi untuk tunggakan pajak.
"Terus terang saja ketika ada insentif setengah persen untuk pelaku UMKM, kami mendeteksi adanya tax payers yang berubah ketika pelaku bisnis berada di zona nyaman. Ketika ada ambang batas Rp4,8 miliar dan penghasilan. Rp0-Rp500 juta enggak perlu bayar, Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar bayar setengah persen PPh final. Jadi ketika omzet hampir masuk Rp4,8 miliar displit bisnisnya," kata dia.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
(Dani Jumadil Akhir)