Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” pungkasnya.
(Feby Novalius)