Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Progres Revisi Rencana Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |12:30 WIB
Begini Progres Revisi Rencana Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pasca Bencana
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Jelaskan soal Revisi Rencana Tata Ruang di Pulau Sumatera. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A
“Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambahnya.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. “Aturan ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement