Artinya, dapat dipastikan bahwa hingga sekarang tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS tambahan untuk 2026.
Karena belum ada kebijakan kenaikan pensiun pokok terbaru di 2026, perhitungan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Perkiraan nominal uang untuk pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Pensiunan Golongan II diperkirakan menerima antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga.
Untuk Golongan III, estimasi gaji berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta.
Sementara itu, pensiunan Golongan IV berpotensi menerima gaji hingga kisaran Rp5,0 juta.
(Taufik Fajar)