Meskipun utang pinjol tidak bisa hangus dengan sendirinya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan utang tersebut menjadi tidak dapat ditagih lagi.
Faktor-faktor tersebut seperti:
Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu.
Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga dapat menolak untuk membayarnya. Jika ahli waris menolak untuk membayar utang tersebut, maka utang tersebut akan hangus
Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta pailit milik debitur.
Apabila aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum terlunasi akan hangus.
Jika tidak mampu membayar utang pinjol, maka Anda bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses pengaturan ulang utang, baik itu jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, maupun suku bunga.
Dalam proses restrukturisasi utang, pihak pinjol dapat menyetujui untuk menghapus sebagian atau seluruh utang. Namun, hal ini tergantung pada kesepakatan antara kamu dan pihak pinjol.
Utang pinjol bisa hangus jika penyedia layanan pinjol dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Pencabutan izin usaha ini menandakan berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedia pinjol dengan nasabahnya, termasuk dalam urusan utang yang belum lunas sekalipun.
(Taufik Fajar)