Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |10:33 WIB
Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Daftar Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar penyakit ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga memastikan tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di DPR pada Senin 19 Januari 2026.

"2026 kan sudah dikonfirm tidak ada kenaikan iuran BPJS," ujar Budi usai menghadiri rapat kerja di DPR.

Budi menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak naik karena pemerintah memberikan bantuan Rp20 triliun. "BPJS akan mendapatkan suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah," ujar Budi.

Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lalu apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

 



1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement