Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Berbeda dengan Pulsa Seluler

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |16:52 WIB
Ini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Berbeda dengan Pulsa Seluler
Ini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Berbeda dengan Pulsa Seluler (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Token listrik prabayar sering dianggap sama dengan pulsa seluler, padahal mekanisme penggunaannya berbeda. Jika pulsa seluler berupa saldo yang bisa dipakai untuk layanan internet, menelepon atau pesan teks, sedangkan token listrik adalah jatah energi yang akan berkurang seiring penggunaan listrik di rumah.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Setiap kali listrik digunakan, jumlah kWh yang ada pada meteran akan terus berkurang sampai akhirnya habis dan perlu diisi ulang.

Penjelasan PLN soal Token Listrik Prabayar

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto menjelaskan, sistem ini dibuat agar pelanggan bisa mengetahui dan mengendalikan pemakaian listriknya sejak awal.

“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu. Alokasi ini digunakan oleh seluruh peralatan listrik di rumah dan akan berkurang seiring pemakaian. Karena itu, total energi tersedia dalam satuan kilowatt hour (kWh),” ujar Gregorius di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Penggunaan Token Listrik

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.

Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement