Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) menilai potensi penerimaan negara dari pungutan pajak kapal asing ini tembus Rp8 triliun per tahun, namun setoran ke negara baru hanya sekitar Rp600 miliar.
Potensi pajak terbesar, menurut INSA, berasal dari kapal asing yang masuk melalui mekanisme PKKA. Data pergerakan kapal dan muatan tersebut diperoleh dari BPS, di mana kapal asing bisa datang ke Indonesia dalam kondisi kosong, namun kembali membawa muatan ekspor dari Indonesia.
"Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat," kata Darmansyah di Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)