Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Menhub soal Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub Gegara Pajak Kapal Asing

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |09:22 WIB
 Reaksi Menhub soal Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub <i>Gegara</i> Pajak Kapal Asing
Reaksi Menhub soal Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub {Gegara} Pajak Kapal Asing (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ancaman ini gara-gara potensi pungutan pajak kapal asing kerap lolos di pelabuhan.

Menhub siap untuk mengintegrasikan bukti pembayaran pajak sebagai persyaratan izin berlayar, sehingga jika kapal asing belum menunjukan bukti pembayaran pajak, maka surat perintah berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan. Hal ini dinilai akan efektif untuk menyaring kapal-kapal asing yang selama ini lolos dari pengenaan pajak.

"Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan di sektor itu, itu call-nya Kemenkeu. Karena yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub," ujarnya saat ditemui di Stasiun Tanah Abang, Rabu (28/1/2026).

Dia menilai, aturan soal pengenaan pajak kapal asing yang masuk ke Indonesia sudah ada. Namun pelaksanaan di lapangan belum berjalan optimal sehingga belum berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Pengoptimalan tersebut yang menurutnya perlu mengintegrasikan SPB dengan bukti pembayaran pajak.

"Penerbitan surat berlayar memang ada requirement-nya, sebelum diterbitkan surat belayar ada dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal. Seperti misal dokumen kepabeanan, imigrasi, karantina. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum berlayar, maka surat berlayar bisa diberikan," kata Menhub.

"Kemudian kalau itu (bukti bayar pajak) dimasukan sebagai syarat untuk berlayar untuk meningkatkan penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu, kita ikut aja. Bahwa misal ada syarat tambahan sebelum kapal berangkat, kita akan ikuti," tambahnya.

 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) menilai potensi penerimaan negara dari pungutan pajak kapal asing ini tembus Rp8 triliun per tahun, namun setoran ke negara baru hanya sekitar Rp600 miliar.

Potensi pajak terbesar, menurut INSA, berasal dari kapal asing yang masuk melalui mekanisme PKKA. Data pergerakan kapal dan muatan tersebut diperoleh dari BPS, di mana kapal asing bisa datang ke Indonesia dalam kondisi kosong, namun kembali membawa muatan ekspor dari Indonesia.

"Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat," kata Darmansyah di Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement