JAKARTA - Menjual kendaraan bermotor bukan hanya soal serah terima kunci dan dokumen. Ada satu langkah penting yang sering terlewat, yaitu lapor jual kendaraan. Padahal, kewajiban administratif ini berperan besar untuk memastikan kendaraan yang sudah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
Jika lapor jual diabaikan, bukan tidak mungkin pemilik sebelumnya masih menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya, hingga risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah proses administrasi yang wajib dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, baik dijual langsung ke pembeli maupun melalui perantara. Dengan melakukan lapor jual, data kepemilikan kendaraan akan diperbarui sehingga tidak lagi terhubung dengan identitas pemilik lama.
Langkah ini membantu mencegah munculnya kewajiban pajak yang keliru sekaligus menjaga ketertiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta telah menghadirkan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. “Pemilik kendaraan bermotor cukup mengakses website Pajak Online Jakarta melalui browser di ponsel atau komputer,” ujarnya.
Dengan layanan digital ini, proses lapor jual menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien, tanpa harus antre atau meluangkan waktu khusus untuk datang ke lokasi pelayanan.
Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta terbilang sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke akun Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang telah dijual
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas
Jika permohonan telah disetujui, nomor polisi kendaraan akan otomatis terhapus dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama.
Melakukan lapor jual bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat nyata, seperti:
Selain itu, lapor jual juga membantu pemerintah dalam memperbarui dan menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.
Melalui Pajak Online Jakarta, masyarakat kini dapat mengurus lapor jual kendaraan dengan lebih mudah, aman, dan fleksibel. Cukup lewat ponsel atau komputer, semua proses bisa diselesaikan tanpa harus datang langsung ke Samsat.
Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor untuk segera melakukan lapor jual. Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari beban pajak yang tidak perlu dan memberikan rasa tenang di masa depan.
(Agustina Wulandari )