Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |13:28 WIB
Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
A
A
A

Cara Mengaktifkannya Kembali

Bagi masyarakat yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikannya kembali dengan melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.

Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Peserta memiliki penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa

Persyaratan untuk aktivasi kembali BPJS PBI:

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau Faskes Tingkat 1
- Membawa kartu BPJS Non aktif (jika ada)

Penjelasan Peserta BPJS PBI

Peserta BPJS PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.

Melalui program BPJS PBI, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional. Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, hingga rumah sakit rujukan sesuai hak rawat inap kelas 3.

Kategori BPJS PBI

Pemerintah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS PBI, antara lain:

- Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai kelompok prioritas utama.
- Anak-anak terlantar, yang tidak memiliki orang tua atau wali dengan kemampuan ekonomi memadai.
- Lansia yang hidup sendiri, tanpa penghasilan tetap dan tidak memiliki penanggung.
- Penyandang disabilitas, yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Korban bencana alam atau sosial, yang kehilangan mata pencaharian dan berada dalam kondisi darurat.

Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus, antara lain:

- Peserta BPJS PBI hanya berhak atas layanan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas saat dirawat.
- Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
- Peserta BPJS PBI tidak diwajibkan memiliki rekening bank.
- Jika ingin menjadi peserta mandiri, peserta PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement