JAKARTA – Temuan uang cacahan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi viral. Polisi memastikan bahwa uang tersebut merupakan uang asli.
Hal yang sama ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Juru Bicara DLH, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi temuan dan memastikan uang rusak tersebut memang asli.
Dedi menyebut, TPS liar itu berada di lahan milik salah satu warga. Lokasinya, kata dia, tidak jauh dari TPST Bantargebang.
Dari hasil penelusuran pihaknya, juga tidak ditemukan adanya limbah medis di lokasi TPS liar tersebut. Ia menegaskan hanya terdapat cacahan uang kertas.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat ramai diberitakan. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning dalam kondisi kosong,” ucapnya.
Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, Bank Indonesia sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.