"Stabilitas dimandatkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, nilai tukar rupiah, dan inflasi, yang ujungnya mendukung pertumbuhan ekonomi. Jadi, tidak ada hal baru dari sisi arah kebijakan ini, tetap sesuai UU yang berlaku. Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan harga perlu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 akan meningkat. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan bisa mencapai 6%.
“Tahun depan saya harapkan pertumbuhan lebih cepat, saya perkirakan akan berada di kisaran 6%,” kata Purbaya.