JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM 2 kali dalam setaun. Kuota impor BBM akan diberikan untuk periode 6 bulan, untuk dilihat kembali kebutuhan konsumsi SPBU swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Kementerian ESDM sebelum memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja, sebelum operator kembali pengajuan.
"Jadi SPBU Swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan," ujar Laode di Kementerian ESDM dikutip.
Laode mengatakan, pemberian jangka waktu 6 bulan untuk kuota BBM ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar kedepan tidak bergantung dengan impot. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.
Bahlil mengatakan pemberian kuota impor itu menimbang kapasitas PT Pertamina (Persero) yang masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri. Terutama untuk klasifikasi BBM beroktan tinggi seperti RON92, RON 95, atau RON98, yang biasa digunakan SPBU swasta.
"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Baca selengkapnya: ESDM Tetapkan Pemberian Kuota Impor BBM Setahun 2 Kali
(Taufik Fajar)