Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |07:11 WIB
Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Ini Faktanya
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu 4 Februari 2026 kemarin.

Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK pun telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Sementara itu, kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).

Kemudian tersangka lainnya John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, OTT KPK ini menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pegawai pajak dan bea cukai kena OTT KPK, Jakarta.

1. Momentum Perbaikan di Pajak dan Bea Cukai

Purbaya menilai OTT KPK ini justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan secara menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut tidak akan berdampak pada pelemahan kinerja pajak dan Bea Cukai. Sebaliknya, Purbaya mengatakan bahwa OTT menjadi pintu masuk pembenahan sistem di internal instansi tersebut.

"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai saya sudah obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang aneh di situ," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).

Dia bahkan menilai, OTT sebagai bentuk terapi kejut atau shock therapy bagi para pegawainya supaya tak lagi menyeleweng dalam bertugas.

"Yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock terapi bagi pegawai kami," ujarnya.

2. Terbukti Bersalah Ditindak Sesuai Aturan

Purbaya menegaskan, jika anak buahnya terbukti bersalah, maka harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Purbaya.

Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.

"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegas Purbaya.

Terkait kemungkinan pemberhentian pejabat yang terlibat, Purbaya membuka peluang tersebut jika memang telah terbukti bersalah secara hukum. Namun, dia menekankan keputusan akan diambil berdasarkan proses hukum yang berjalan.

“Tapi kalau itu boleh diberhentikan ya? Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” ujarnya.

3. Respons Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli  menyatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

DJP juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses OTT oleh KPK. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengamini saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai.

Bea Cukai, kata dia, masih mengikuti perkembangan pemeriksaan oleh KPK lebih lanjut.

“Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” kata Budi.

Baca selengkapnya: 8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement