Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |10:43 WIB
5 Fakta Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tingkatkan Ketahanan Pangan 

Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

"OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyinya. Penelantaran tanah, dalam PP 48/2025 dianggap juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.

3. Objek Penertiban

Sementara itu, pada pasal 2 dijelaskan, bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Jika tidak, maka izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1).

4. Kawasan Penertiban Telantar

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement