Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyelundupan 160 Juta Rokok Ilegal Terungkap, Potensi Kerugian Negara Rp213 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |17:02 WIB
Penyelundupan 160 Juta Rokok Ilegal Terungkap, Potensi Kerugian Negara Rp213 Miliar
Penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar yang digagalkan di Pekanbaru. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA — Penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar yang digagalkan di Pekanbaru menjadi bukti praktik kejahatan cukai yang terorganisir dan masif. Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan potret nyata kebocoran penerimaan negara yang merugikan sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, mendesak aparat membongkar jaringan penyelundup hingga ke aktor intelektual di balik operasi ini, agar mafia rokok ilegal tidak lolos dari hukum.

Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diminta membongkar tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.

“Penyelundupan rokok adalah bentuk kejahatan ekonomi serius. Ini merampas hak negara dan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegas Sofyano, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sofyano juga menyoroti aspek pengawasan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Meski Batam berstatus Free Trade Zone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sejak 17 Mei 2019 fasilitas pembebasan cukai untuk rokok telah dicabut melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum yang membenarkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

“Jika masih ada rokok tanpa pita cukai beredar, termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ, maka itu murni ilegal. Tidak boleh ada kompromi. Aparat harus membongkar siapa pelaku utamanya, siapa distributornya, bahkan siapa backing di belakang jaringan ini,” ujarnya.

 

Sofyano menilai pengintaian selama empat bulan yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa praktik ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dan terencana. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut hingga para pelaku dihadapkan ke pengadilan.

Menurut informasi, pihak yang diduga sebagai bandar penyelundup rokok ilegal merek Manchester, TS, telah melarikan diri ke luar negeri.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambah Sofyano.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement