Pelonggaran signifikan juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian dalam Article 2.22. Indonesia kini menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Beberapa poin krusial dalam sektor pangan meliputi:
- Produk Non-Hewan: Pembebasan sertifikasi dan label halal untuk produk non-hewan serta pakan ternak (termasuk produk rekayasa genetika).
- Logistik Pertanian: Wadah pengangkut makanan dan produk pertanian dibebaskan dari aturan label halal.
- Operasional Perusahaan: Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal guna mengawasi operasional mereka.
"Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apapun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan," jelas dokumen itu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bahan baku industri dan produk konsumsi dari AS ke pasar domestik Indonesia. Dengan penyederhanaan ini, efisiensi rantai pasok diharapkan meningkat, meskipun tantangan ke depan adalah memastikan transparansi informasi bagi konsumen lokal tetap terjaga melalui sistem pengawasan yang terintegrasi antara BPJPH dan otoritas halal di Amerika Serikat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.