Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kabar Baik bagi Indonesia!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |11:21 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kabar Baik bagi Indonesia!
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kabar Baik bagi Indonesia! (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Dinamika perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru yang penuh peluang. Seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahan Trump, Indonesia kini berada di posisi strategis untuk mengevaluasi kembali kesepakatan dagang demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai pembatalan ini sebagai kabar positif yang membebaskan Indonesia dari tekanan tarif tinggi dan membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” ujar Bhima dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Tarif Resiprokal 19 Persen Gugur

Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal 19 persen, Bhima menekankan bahwa Indonesia kini memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. Hal ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung perdagangan dunia.

“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tambah Bhima.

Bhima mencatat bahwa pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari risiko deindustrialisasi dan menjaga kedaulatan data digital. Tanpa tekanan ART, Indonesia dapat terus konsisten menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan hilirisasi minerba sesuai mandat undang-undang nasional.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” tegas Bhima.

 

Ekonom Nilai Perjanjian ART Rugikan RI

Menurut Bhima, isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.

Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.

Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.

Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Hingga berita ini dibuat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan masih melakukan kajian mendalam atas putusan MA Amerika Serikat tersebut.

Belum ada pernyataan resmi terkait pembatalan proses ratifikasi di DPR, namun para menteri terkait sebelumnya menyatakan bahwa setiap perjanjian internasional akan selalu mengedepankan prinsip kemanfaatan bagi rakyat Indonesia.

Langkah responsif pemerintah diharapkan mampu mengubah tantangan diplomatik ini menjadi instrumen pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha dalam negeri.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement