Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

44 Alumni LPDP Ogah Kembali ke Indonesia Setelah Studi, 8 Orang Dijatuhi Sanksi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:23 WIB
44 Alumni LPDP Ogah Kembali ke Indonesia Setelah Studi, 8 Orang Dijatuhi Sanksi
44 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia. (Foto : Okezone.com/LPDP)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 44 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya alumni yang tidak kembali atau tidak menjalankan masa pengabdian setelah menamatkan studi.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, ada 8 orang, sementara 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Proses pelacakan alumni yang tidak kembali dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta menampung aduan dari masyarakat.

Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

Dari hasil verifikasi, ditemukan beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih sesuai aturan, misalnya sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," tambah Sudarto.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement