Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

44 Alumni LPDP Ogah Kembali ke Indonesia Setelah Studi, 8 Orang Dijatuhi Sanksi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:23 WIB
44 Alumni LPDP Ogah Kembali ke Indonesia Setelah Studi, 8 Orang Dijatuhi Sanksi
44 alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) teridentifikasi melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia. (Foto : Okezone.com/LPDP)
A
A
A
Bagi alumni yang terbukti melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang tercantum dalam pakta integritas yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi, semua awardee LPDP pasti paham. Karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana. Pengembalian dana yang disampaikan pak Menteri, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga keadilan bagi rakyat Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement