Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar Gara-Gara TKA Ilegal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |20:55 WIB
12 Perusahaan Didenda Rp4,48 Miliar Gara-Gara TKA Ilegal
Kemnaker menjatuhkan sanksi hingga Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi hingga Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Denda yang dikenakan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah TKA yang dinilai bekerja tidak sesuai ketentuan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses perhitungan dan pembayaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

1. PT DSI – Rp84.000.000

2. PT ITSS – Rp180.000.000

3. PT GCNS – Rp150.000.000

4. PT IMIP – Rp108.000.000

5. PT RI – Rp252.000.000

6. PT DSI – Rp180.000.000

 

Kalimantan Barat

7. PT BAP – Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI – Rp12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI – Rp336.000.000
10. PT GH – Rp18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS – Rp972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA – Rp18.000.000

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement