Komposisi wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax adalah WP Orang Pribadi 13.691.569, WP Badan 911.990, WP Instansi Pemerintah 89.812 dan WP PMSE 225.
DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun untuk segera mendaftarkan diri guna mempermudah akses layanan perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret (untuk Orang Pribadi) dan 30 April (untuk Badan).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.