Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, menekankan bahwa persoalan penagihan tidak terlepas dari konstruksi hukum industri pembiayaan. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepemilikan kendaraan berada pada debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.
Menurutnya, mayoritas debitur berada dalam kategori lancar.
“Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” ujarnya.
Namun, ia menyoroti praktik penjualan kendaraan secara “STNK only” oleh debitur bermasalah sebagai salah satu pemicu kompleksitas penagihan.
“Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.
Dari sisi pelaku usaha, Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap.
Upaya pengingat kepada debitur, menurutnya, bahkan dilakukan sebelum jatuh tempo melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon. Perusahaan juga mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali sesuai ketentuan regulator sebelum melakukan kunjungan lapangan oleh tim internal.
Kerja sama dengan jasa penagih eksternal dilakukan melalui proses dan notifikasi yang panjang serta mengikuti tata kelola yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Agatha Purba, menegaskan bahwa penarikan unit bukan langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Penagihan merupakan bagian dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan untuk memperkecil risiko gagal bayar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi profesi dan penegakan disiplin. APJAPI mencatat satu petugas penagihan rata-rata menangani 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kesulitan kasus.
Dari sisi perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan tren pengaduan dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak dilaporkan.
“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” katanya.
Rio menegaskan YLKI tidak serta-merta membenarkan setiap aduan. Pihaknya terlebih dahulu menelaah apakah persoalan timbul akibat pelanggaran pelaku usaha atau karena konsumen tidak beriktikad baik.
“Kalau memang konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila persoalan sudah masuk ranah pidana, YLKI menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Polemik penagihan di industri pembiayaan, menurut para pemangku kepentingan, memerlukan perbaikan bersama. Penguatan tata kelola, peningkatan kualitas SDM, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri tetap terjaga.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.