Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |15:57 WIB
Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Rinciannya, penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun; pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun; serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran: Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; Rp10,32 triliun pada 2025; dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; Rp796,74 miliar pada 2025; dan Rp43,45 miliar pada 2026. Pajak kripto tersebut terbagi atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

 

Pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp446,39 miliar pada 2022; Rp1,11 triliun pada 2023; Rp1,48 triliun pada 2024; Rp1,37 triliun pada 2025; dan Rp61,91 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar; dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun, terdiri dari: Rp402,38 miliar pada 2022; Rp1,12 triliun pada 2023; Rp1,33 triliun pada 2024; dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement