JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja menjelang Lebaran, termasuk mitra transportasi online atau pengemudi ojek online (ojol). Lantas, apakah driver ojol kembali menerima THR pada tahun ini seperti tahun sebelumnya?
Gojek dan Grab telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR). Namun, mekanisme penyaluran BHR 2026 masih dalam tahap finalisasi sambil menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Kepastian driver ojol mendapatkan BHR juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi driver ojol dilakukan bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Menaker mengatakan, saat ini pemerintah tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” ujarnya.
Mengenai progres penyusunan SE BHR, Menaker mengatakan pihaknya kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker.
Baca Selengkapnya: Apakah Ojek Online Dapat THR 2026?
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.