Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pembatasan Alfamart-Indomaret 

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |09:16 WIB
6 Fakta Pembatasan Alfamart-Indomaret 
Pembatasan Indomaret dan Alfamart (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pemerataan Ekonomi Lewat Kopdes

Di samping itu, Mendes mengatakan desa dan kelurahan memiliki peran yang penting dan strategis karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Sekarang, dalam rangka pemerataan ekonomi itu, Koperasi Desa Merah Putih adalah alat jitu dan akurat, untuk memastikan pemerataan itu benar-benar ada," kata dia

3. Harus Bersinergi

Sejalan dengan itu semua, ucapnya melanjutkan, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi memanfaatkan peluang demi kuatnya ekonomi di desa sekaligus untuk mencegah terjadinya urbanisasi dan dampak buruk sosial yang lain. 

4. Kopdes Bisa Bermitra dengan Ritel Modern

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bermitra dengan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, guna memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus menjaga keseimbangan kebutuhan konsumen.

Ferry menegaskan bahwa isu pembatasan ekspansi ritel modern pada dasarnya bergantung pada pengaturan regulasi di masing-masing daerah. 

Namun, dia menekankan bahwa keberadaan ritel modern tidak harus dipandang sebagai ancaman, melainkan dapat menjadi mitra strategis bagi Kopdes Merah Putih.

“Sebenarnya itu (masalah pembatasan) kan tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah," kata Ferry dalam tempat yang berbeda.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari Indomaret, Pak Franky Welirang, dan dengan teman-teman dari Alfamart, bahwa koperasi desa bisa tetap bekerja sama dengan siapa pun,” ujar dia menambahkan.

5. Keberadaan Ritel Modern Tetap Dibutuhkan

Menurut dia, keberadaan ritel modern tetap dibutuhkan karena tidak semua produk dapat diproduksi oleh UMKM lokal. Untuk itu, ia menilai kerja sama dengan pihak swasta tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ada produk yang memang bisa diproduksi oleh UMKM lokal, tapi ada juga yang tidak. Tentu kita bisa bekerja sama dengan swasta untuk barang-barang yang mereka produksi,” katanya.

6. Pola Kerja Sama

Dia menekankan bahwa pola kerja sama antara koperasi desa, UMKM, dan ritel modern harus diarahkan agar saling menguatkan. 

Dengan begitu, koperasi desa tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara ritel modern dapat berperan sebagai mitra distribusi bagi produk lokal.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement