Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |12:07 WIB
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak
BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran peraturan pencatatan. (foto; okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran peraturan pencatatan. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor.

Mayoritas pelanggaran yang dikenakan sanksi berkaitan dengan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan keuangan emiten.

Berdasarkan data rekapitulasi tahunan, sanksi terbanyak diberikan atas pelanggaran terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek. Secara spesifik, sanksi terkait Laporan Keuangan pada tahun 2025 mencapai 1.223 kasus, mengalami kenaikan sebesar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebaliknya, terdapat tren penurunan jumlah sanksi pada kategori lain seperti pemenuhan kewajiban free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan. Selain aspek administratif tersebut, BEI juga memberikan sanksi pada kategori lain-lain yang mencakup kelalaian pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan.

Memasuki awal tahun 2026, ketegasan bursa tetap berlanjut dengan pengenaan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat selama bulan Januari saja. Mayoritas, yakni 57 persen dari total sanksi di awal tahun, dipicu oleh keterlambatan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 yang berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi, serta belum dilaksanakannya public expose tahunan hingga batas waktu akhir Desember 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement