Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |12:07 WIB
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak
BEI menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025 akibat pelanggaran peraturan pencatatan. (foto; okezone.com/MPI)
A
A
A
Meskipun fokus pada penegakan disiplin, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menekankan bahwa bursa juga mengedepankan aspek pembinaan aktif dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, BEI telah menyelenggarakan berbagai kegiatan edukatif, seperti sosialisasi bulanan mengenai peraturan pasar modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Selain itu, dilakukan pula kegiatan compliance refreshment bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan rendah serta one-on-one meeting untuk meningkatkan kapasitas emiten.

Melalui publikasi data sanksi secara berkala di situs resmi bursa, BEI berharap informasi tersebut dapat menjadi referensi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi, sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship. Ke depannya, BEI akan terus berupaya meningkatkan disiplin melalui pemantauan pemenuhan kewajiban dan berbagai inisiatif pembinaan guna mendukung terciptanya pasar modal yang kompetitif dan kredibel.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement