JAKARTA - Cara baru Download bukti potong PPh 21 di Coretax. Salah satu langkah yang harus dilakukan ketika akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21.
Sebelumnya, bukti potong PPh Pasal 21 memang dibuat oleh perusahaan dan diserahkan langsung kepada karyawan.
Tetapi di era coretax, bukti potong yang sudah dibuat oleh perusahaan tersebut akan tercatat langsung dan dapat diunduh di sistem coretax.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang terbit dan berlaku sejak 22 Mei 2025.
Cara Download Bukti Potong di Coretax
Jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, baru wajib pajak dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21.
Berikut langkah-langkahnya yang dirangkum Okezone, Minggu (8/3/2026).