Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |22:13 WIB
Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH
Kepala BPJPH soal Produk Halal AS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebetulnya melalui proses yang setara bahkan dalam beberapa aspek lebih ketat dibandingkan dengan standar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang berkembang mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut-sebut tidak memerlukan sertifikasi halal di Indonesia, menyusul kerjasama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

"Tapi kalau prosesnya minimal sama, kalau tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, lebih ketat lagi. Mereka banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafii yang relatif paling toleran," ujar Haikal dalam media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia mencontohkan salah satu standar yang dinilai lebih ketat adalah terkait kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Menurutnya, ketentuan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti IFANCA bahkan tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali.

Sementara di Indonesia, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), masih diperbolehkan adanya kandungan alkohol hingga batas tertentu dalam kondisi khusus, seperti untuk kebutuhan obat.

"Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," katanya.

Babe Haikal juga menjelaskan bahwa di beberapa negara seperti Australia, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan halal bahkan dilakukan sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam.

Ia menyebutkan, apabila petugas penyembelih diketahui melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, maka dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.

 

"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," ujarnya.

Meski demikian, Babe Haikal menegaskan standar halal di Indonesia tidak bisa disebut lebih longgar. Menurutnya, penetapan fatwa halal di Indonesia tetap mengacu pada keputusan MUI yang mempertimbangkan kondisi, situasi, dan kebutuhan masyarakat.

"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia," kata dia.

Terkait produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dengan membawa logo halal dari lembaga sertifikasi di negaranya, Babe Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut pada prinsipnya tetap dapat beredar selama lembaga sertifikasinya telah diakui.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.

"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. "Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia, jelas Seskab dalam keterangan tertulis.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement