"BUJT mempersiapkan infrastruktur jalan yang ditargetkan selesai maksimal H-10 Lebaran, serta persiapan fasilitas rest area seperti toilet, SPBU, SPKLU, tempat makan, lahan parkir, dan lainnya,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat No. KP-DRJD 854 Tahun 2026, Dirjen Perhubungan Laut No. HK.201/1/21/DJPL/2026, Dirjen Bina Marga No. 20/KPTs/Db/2026, dan Kakorlantas Polri No. Kep/43/II/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan di seluruh ruas Astra Infra Toll Road mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.