Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Bank Bangkrut di RI hingga Maret 2026, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |12:07 WIB
5 Bank Bangkrut di RI hingga Maret 2026, Ini Daftarnya
5 Bank Bangkrut di RI hingga Maret 2026, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Daftar bank bangkrut di Indonesia. Kini terdapat lima bank bangkrut di Indonesia sejak Januari hingga Maret 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Daftar Bank Bangkrut hingga Februari 2026 

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. 

2. BPR Prima Master Bank

OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

 

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.  Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement