Meski telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK sejak November 2023 karena melakukan pelanggaran etik berat, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi.
Gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan. Anwar juga tetap berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Anwar mengalami penurunan. Gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000. Sementara, saat jadi Ketua MK sebesar Rp5.040.000.
Tunjangan yang diterima Anwar juga turun. Saat menjabat Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000. Sementara besaran tunjangan sebagai hakim konstitusi atau anggota yaitu Rp72.854.000. Jika ditotal, Anwar mengantongi sekira Rp77.054.000 per bulan sebagai hakim konstitusi.
Sementara iut, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
Gaji hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.