Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |18:30 WIB
 Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026
Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

11. Pengobatan mandul atau infertilitas.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement