Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2026 |08:12 WIB
Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

11. Pengobatan mandul atau infertilitas

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement