JAKARTA - Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif penerbangan domestik menyusul tekanan biaya operasional akibat konflik geopolitik di Timur Tengah imbas perang AS-Israel vs Iran.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyatakan, konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran telah memicu ketidakpastian ekonomi global, yang berdampak langsung pada industri penerbangan. Kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan biaya maskapai.
“Sebagian besar biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam rupiah. Kondisi ini semakin membebani keuangan maskapai nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
INACA mencatat harga minyak global per Maret 2026 melonjak sekitar 57 persen, dari sebelumnya 70 dolar AS per galon menjadi 110 dolar AS per galon. Kenaikan tersebut berdampak pada harga avtur di dalam negeri yang kini berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, naik hingga hampir 50 persen dibandingkan 2019.
Selain itu, nilai tukar Rupiah yang kini menyentuh sekitar Rp17.000 per dolar AS juga memperparah tekanan biaya, mengingat sekitar 70 persen komponen operasional maskapai menggunakan mata uang asing.
Tidak hanya dari sisi biaya bahan bakar, dampak konflik juga dirasakan pada operasional penerbangan internasional. Sejumlah maskapai harus mengalihkan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik di Timur Tengah dan Eropa, sehingga jarak tempuh menjadi lebih panjang dan biaya operasional meningkat.
Gangguan rantai pasok suku cadang pesawat turut memperburuk kondisi. Waktu pengiriman spare parts yang sebelumnya hanya 2–3 hari kini bisa mencapai 7–10 hari, dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
Di sisi permintaan, INACA juga mencatat penurunan jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah, serta potensi penurunan wisatawan mancanegara dari kawasan Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, INACA mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah, termasuk kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari ketentuan dalam KM 7 Tahun 2023. Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15 persen untuk pesawat jet maupun propeller, merujuk pada KM 106 Tahun 2019.
Tak hanya itu, asosiasi juga meminta dukungan stimulus sementara dari pemerintah, seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta fleksibilitas pembayaran kewajiban maskapai.
INACA menegaskan, langkah penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha maskapai, menjamin keselamatan penerbangan, serta memastikan konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga di tengah tekanan global.
“Permintaan ini kami ajukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kenaikan harga avtur ke depan, sekaligus untuk memastikan industri penerbangan tetap beroperasi dengan standar keselamatan yang tinggi,” kata Bayu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.