Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Mulai April 2026, Barang Tak Diurus di Bea Cukai Bisa Jadi Milik Negara

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2026 |14:59 WIB
Aturan Baru Mulai April 2026, Barang Tak Diurus di Bea Cukai Bisa Jadi Milik Negara
Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

Regulasi ini juga disebut akan menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement