Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak WFH Setiap Jumat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |09:24 WIB
Ini Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak WFH Setiap Jumat
Ini Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak WFH Setiap Jumat (Foto: PNS Pemprov DKI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari setiap Jumat. Namun, ada sektor pekerjaan yang tidak menerapkan kebijakan WFH ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor pekerjaan yang tidak menerapkan WFH adalah sektor layanan publik dan sektor strategis. Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Beberapa sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan

"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.

Alasan WFH PNS Setiap Jumat

Airlangga mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah WFH bagi ASN. Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," 

Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi COVID-19.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.

 

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara, untuk pendidikan tinggi, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement