Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |18:26 WIB
OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar
OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar (Foto: Okezone)
A
A
A

Hasan menjelaskan empat fokus reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan kebijakan peningkatan free float.

Menurut Hasan, inisiatif tersebut dijalankan sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling terintegrasi untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar modal nasional dengan peaksanaan dikawal bersama lembaga self-regulatory organization (SRO), yakni BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Secara umum kami sampaikan bahwa OJK, bersama SRO dalam hal ini BEI dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus 4 inisiatif dimaksud. Dan Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin, yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan," jelasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement