Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Setor Rp40 Triliun ke Pemerintah, Perkuat APBN 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |20:23 WIB
BI Setor Rp40 Triliun ke Pemerintah, Perkuat APBN 2026
Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah BI mencatatkan total surplus sebesar Rp85 triliun dan menunggu penyelesaian proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa sebelumnya BI telah menyerahkan setoran awal sebagai uang muka pada akhir tahun lalu untuk membantu kebutuhan fiskal pemerintah.

“Nah, pada Desember lalu, pemerintah meminta sebagian sebagai uang muka sebesar Rp15 triliun,” ungkap Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Perry memaparkan bahwa sisa surplus sebesar Rp70 triliun (setelah dikurangi uang muka) akan disinkronisasikan dengan kewajiban pemerintah. Diketahui, terdapat utang pemerintah pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari tahun sebelumnya senilai Rp45 triliun yang akan dikompensasikan.

“Kami setor dulu Rp15 triliun, kemudian Rp70 triliun, lalu akan dikurangi Rp45 triliun yang dikembalikan ke BI,” jelasnya.

Wewenang pemerintah untuk menarik surplus BI secara interim atau sebelum tahun buku berakhir kini memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Beleid yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ini merevisi aturan sebelumnya mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam Pasal 22A PMK tersebut diatur secara spesifik mengenai fleksibilitas waktu penyetoran surplus:

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi pasal tersebut.

 

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyesuaian. Jika hasil audit menunjukkan surplus lebih kecil dari setoran interim, pemerintah wajib mengembalikan kelebihannya. Sebaliknya, jika lebih besar, BI akan menyetorkan kekurangannya.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, surplus yang merupakan selisih pendapatan operasional—dari pengelolaan SBN, devisa, hingga sistem pembayaran—tidak sepenuhnya diserahkan ke negara.

BI diwajibkan mengalokasikan 30 persen untuk cadangan tujuan, sementara sisanya dimasukkan ke cadangan umum guna menjaga modal BI tetap berada pada level minimal 10 persen dari total kewajiban moneter.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement